Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Kemampuan dalam hal ini tidak hanya mencakup finansial, tetapi juga fisik dan mental. Banyak orang yang ingin menunaikan ibadah haji, namun terkendala dengan biaya yang cukup besar. Salah satu solusi yang kerap dipilih adalah dengan menggunakan pinjaman bank.
Namun, penggunaan uang pinjaman bank untuk membiayai perjalanan haji menimbulkan pertanyaan mengenai hukumnya. Apakah diperbolehkan menurut ajaran Islam?
Dalil yang Mendasari Hukum Naik Haji dengan Pinjaman
Hukum mengenai penggunaan uang pinjaman untuk membiayai haji dapat dikaji melalui beberapa dalil:
1. Dalil yang Membolehkan
Beberapa ulama membolehkan penggunaan uang pinjaman untuk membiayai haji dengan beberapa alasan:
- Haji merupakan kewajiban . Dalam Islam, haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Untuk menunaikan kewajiban ini, diperbolehkan menggunakan berbagai cara yang halal, termasuk pinjaman.
- Prinsip kemaslahatan . Penggunaan uang pinjaman dapat memberikan kemaslahatan bagi yang bersangkutan, yaitu terpenuhi kewajibannya untuk naik haji.
- Hadits Nabi Muhammad SAW . Ada beberapa hadits yang menunjukan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membolehkan seseorang untuk berutang demi menunaikan haji. Salah satunya adalah hadits riwayat Imam Ahmad, ”Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, ”Ya Rasulullah, saya ingin berhaji, tetapi saya tidak memiliki biaya.” Nabi SAW menjawab, ”Berhutanglah.” (HR. Ahmad)
2. Dalil yang Membatasi
Beberapa ulama juga mengemukakan batasan dan syarat dalam menggunakan uang pinjaman untuk membiayai haji:
- Pinjaman harus halal . Uang pinjaman yang digunakan harus berasal dari sumber yang halal, seperti bank syariah yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam operasionalnya.
- Tidak membebani . Pinjaman tidak boleh membebani dan membuat si peminjam kesulitan dalam melunasi hutangnya. Peminjam harus mampu melunasi utangnya dengan mudah tanpa mengganggu kebutuhan hidupnya yang lain.
- Niat yang benar . Pinjaman harus digunakan dengan niat yang benar, yaitu untuk menunaikan ibadah haji dan tidak untuk keperluan lain yang tidak diperbolehkan.
- Tidak untuk membiayai kebutuhan sekunder . Pinjaman sebaiknya hanya digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok perjalanan haji, seperti biaya tiket pesawat, akomodasi, dan konsumsi. Tidak diperbolehkan menggunakan pinjaman untuk membiayai kebutuhan sekunder, seperti membeli oleh-oleh atau berbelanja.
Pertimbangan Sebelum Memutuskan
Keputusan untuk menggunakan uang pinjaman bank untuk membiayai haji harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
- Kondisi finansial . Pastikan kondisi finansial Anda cukup kuat untuk melunasi utang dengan mudah tanpa membebani kebutuhan hidup yang lain.
- Tujuan penggunaan . Pastikan uang pinjaman digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan pokok perjalanan haji dan tidak untuk keperluan lain.
- Suku bunga . Pastikan Anda memahami suku bunga pinjaman dan konsekuensinya. Hindari menggunakan pinjaman dari bank konvensional yang menerapkan riba.
- Alternatif lain . Pertimbangkan alternatif lain untuk membiayai haji, seperti menabung, menjual aset, atau meminta bantuan keluarga.
- Kesehatan dan mental . Pastikan Anda dalam kondisi sehat dan mental yang stabil untuk menjalani ibadah haji.
Kesimpulan
Hukum naik haji dengan uang pinjaman bank masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Secara umum, diperbolehkan jika memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disebutkan. Namun, penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek dan melakukan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjaman.
Bagi yang ingin menunaikan ibadah haji, sebaiknya dilakukan dengan cara yang halal dan tidak membebani. Jika terpaksa menggunakan pinjaman, pastikan untuk memilih sumber pinjaman yang halal dan melunasi utang dengan tepat waktu.